Beyond Use Date (BUD) Obat di Apotek: Panduan Lengkap untuk Keamanan Penggunaan Obat Racikan

Pendahuluan

Dalam praktik kefarmasian, apotek tidak hanya menyediakan obat jadi dari pabrik, tetapi juga sering melakukan peracikan obat (compounding) sesuai dengan resep dokter. Obat racikan ini bisa berupa campuran serbuk, kapsul, salep, larutan, maupun sediaan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien. Dalam hal ini, salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan adalah Beyond Use Date (BUD), yaitu batas waktu aman penggunaan obat setelah obat tersebut diracik atau dikemas ulang.

Banyak pasien belum memahami apa itu BUD dan menganggapnya sama dengan tanggal kedaluwarsa (expiration date). Padahal, keduanya sangat berbeda dan memiliki implikasi penting terhadap kualitas, keamanan, dan efektivitas pengobatan.

Apa Itu Beyond Use Date (BUD)?

Beyond Use Date (BUD) merujuk pada tanggal atau waktu setelah obat, terutama obat racikan (compounded drugs), tidak lagi dijamin aman atau efektif untuk digunakan. Berbeda dengan tanggal kedaluwarsa pada obat produksi massal yang ditentukan oleh produsen, BUD biasanya ditetapkan oleh apoteker untuk obat yang telah diracik, dibuka dari kemasan asli, atau disimpan dalam kondisi tertentu, seperti larutan oral, salep, atau injeksi yang telah direkonstitusi. BUD dipengaruhi oleh faktor seperti stabilitas bahan aktif, risiko kontaminasi mikroba, dan kondisi penyimpanan, seperti suhu atau paparan cahaya. Menurut pedoman farmasi, seperti yang dikeluarkan oleh United States Pharmacopeia (USP) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia, BUD ditentukan untuk memastikan obat tetap berkualitas hingga waktu penggunaan. Menggunakan obat setelah melewati BUD dapat menyebabkan penurunan efektivitas, perubahan sifat kimia, atau bahkan pertumbuhan mikroorganisme yang membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, pasien harus memeriksa BUD pada kemasan obat, mengikuti petunjuk penyimpanan (misalnya, di lemari es atau tempat kering), dan tidak menggunakan obat yang telah melewati batas waktu tersebut. Apoteker juga berperan penting dalam memberikan edukasi tentang BUD kepada pasien untuk mencegah penggunaan obat yang tidak aman. Dengan mematuhi BUD, risiko efek samping dapat diminimalkan, dan pengobatan dapat berjalan lebih efektif, mendukung keselamatan dan kesehatan masyarakat. perbedaan BUD dan Expiration Date: Dalam dunia kefarmasian, keamanan dan efektivitas obat merupakan prioritas utama. Salah satu aspek penting yang sering diperhatikan adalah tanggal kedaluwarsa obat. Namun, masyarakat sering kali belum memahami bahwa ada dua istilah berbeda yang berkaitan dengan waktu penggunaan obat, yaitu Expiration Date dan Beyond Use Date (BUD). Keduanya memiliki makna dan penerapan yang berbeda meskipun sama-sama menyangkut batas waktu pemakaian obat. Expiration Date adalah tanggal kedaluwarsa yang ditentukan oleh produsen obat dan dicantumkan pada kemasan produk asli. Tanggal ini berdasarkan data uji stabilitas jangka panjang terhadap produk yang belum dibuka atau dimodifikasi. Dengan kata lain, expiration date menjamin bahwa obat tersebut tetap aman, efektif, dan memiliki potensi yang sesuai sampai tanggal yang tertera, selama obat disimpan sesuai petunjuk dan kemasannya belum dibuka atau diubah.Sementara itu, Beyond Use Date (BUD) adalah tanggal batas penggunaan obat yang ditentukan oleh apoteker atau tenaga kefarmasian, terutama untuk obat racikan, obat yang telah dibuka dari kemasan aslinya, atau sediaan yang sudah diubah bentuknya (misalnya dari tablet menjadi larutan). BUD dihitung berdasarkan stabilitas fisik, kimia, dan mikrobiologis dari obat setelah mengalami proses peracikan atau pemindahan ke wadah baru. Karena itu, BUD umumnya jauh lebih pendek dibandingkan expiration date, sering kali hanya beberapa hari hingga beberapa bulan, tergantung jenis sediaan dan kondisi penyimpanan.

Mengapa BUD Penting di Apotek?

Apotek, khususnya yang melayani obat racikan atau modifikasi bentuk sediaan, wajib menetapkan BUD pada obat-obatan tersebut. Ini dilakukan untuk:

Menjamin stabilitas obat setelah diracik.
Menghindari kontaminasi mikroba atau penurunan efektivitas.
Mencegah efek samping akibat perubahan kimiawi atau fisik obat.
Melindungi keselamatan pasien.

Faktor Penentu BUD di Apotek

Penetapan BUD didasarkan pada sejumlah faktor, di antaranya:

  • Jenis Sediaan Obat

    • Obat racikan cair non-steril umumnya memiliki BUD lebih pendek dibandingkan bentuk semi-padat atau padat.

    • Obat steril (seperti tetes mata atau injeksi) memiliki BUD yang sangat ketat karena risiko kontaminasi.

  • Bentuk dan Stabilitas Obat

    • Obat yang mudah terdegradasi atau yang bahan aktifnya tidak stabil dalam air akan memiliki BUD yang lebih singkat.

  • Metode dan Wadah Penyimpanan

    • Penyimpanan di lemari es, wadah kedap udara, atau botol berwarna gelap dapat memperpanjang stabilitas.

    • Sebaliknya, penyimpanan yang tidak sesuai dapat mempercepat kerusakan obat.

  • Pedoman Farmakope

    • Apotek merujuk pada panduan resmi seperti USP <795> (untuk sediaan non-steril) dan USP <797> (untuk sediaan steril), serta panduan dari BPOM.

Penetapan Beyond Use Date (BUD) di apotek sangat bergantung pada jenis sediaan obat serta kondisi penyimpanan. Misalnya, untuk sediaan kapsul racikan non-steril yang kering dan disimpan dalam wadah tertutup pada suhu ruang yang stabil, BUD umumnya ditetapkan selama 6 bulan. Sementara itu, krim atau salep racikan yang bersifat semi-padat biasanya memiliki BUD antara 30 hingga 90 hari, tergantung pada bahan dasar yang digunakan dan kemungkinan risiko kontaminasi. Untuk sediaan cair seperti sirup antibiotik yang harus dilarutkan terlebih dahulu, BUD biasanya hanya 7 sampai 14 hari, dengan syarat disimpan di lemari es untuk menjaga stabilitas dan mencegah pertumbuhan mikroorganisme. Obat tetes mata steril, karena berisiko tinggi terhadap kontaminasi mikroba setelah dibuka, umumnya memiliki BUD maksimal 28 hari. Sedangkan larutan oral buatan seperti magnesium hidroksida yang disiapkan di apotek biasanya memiliki BUD sekitar 14 hari bila disimpan dalam suhu dingin. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pedoman yang berlaku, seperti dari United States Pharmacopeia (USP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), guna memastikan keamanan dan efektivitas obat sampai waktu penggunaannya.

Peran Apoteker dalam Penetapan dan Edukasi BUD

Apoteker memiliki peran penting dalam:

  • Menetapkan BUD secara ilmiah dan sesuai standar.
  • Menuliskan BUD pada label kemasan obat racikan.
  • Memberikan edukasi kepada pasien mengenai cara penyimpanan dan pentingnya tidak menggunakan obat setelah BUD.
  • Menginformasikan risiko yang dapat terjadi jika obat digunakan melebihi batas waktu tersebut.

Konsekuensi Menggunakan Obat Setelah BUD

Penggunaan obat setelah melewati BUD dapat menyebabkan:

  • Penurunan khasiat obat (terapi tidak efektif)
  • Perubahan warna, bau, rasa, atau konsistensi obat
  • Risiko pertumbuhan mikroba patogen
  • Efek samping atau reaksi yang membahayakan kesehatan

Kesimpulan

Beyond Use Date (BUD) adalah bagian penting dari praktik kefarmasian, khususnya dalam pelayanan obat racikan di apotek. Penetapan BUD didasarkan pada prinsip stabilitas dan keamanan, serta harus merujuk pada standar farmasi yang berlaku. Pasien diimbau untuk selalu memperhatikan BUD yang tertera pada label obat dan mengikuti petunjuk penyimpanan yang diberikan oleh apoteker. Dengan mematuhi batas waktu ini, kualitas pengobatan dapat terjamin, risiko efek samping dapat diminimalkan, dan keselamatan pasien tetap terjaga.